https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Wajib Lapor Kejaksaan Sampai 2036

Kamis, 06 November 2025 - 13:08
Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Wajib Lapor Kejaksaan Sampai 2036 Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Foto: medsos)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali memimpin padepokannya setelah bebas bersyarat pada April 2025 lalu. Namun, di sela aktivitasnya di padepokan, ia belum bebas sepenuhnya karena harus melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, sampai bebas murni.

Pimpinan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, itu masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2036 . Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, kepada TIMES Indonesia, Kamis (6/11/2025).

"Benar, Dimas Kanjeng masih harus wajib lapor ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jadwalnya satu bulan 2 kali, jadi per 15 hari dia harus datang," kata Taufik.

Taufik mengatakan, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan, awal wajib lapor sejak ia bebas bersyarat masih belum pernah absen.

"Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang," tambah Taufik.

Informasi yang merebak di media sosial, di padepokan Dimas Kanjeng, sejak ia bebas bersyarat mulai melakukan aktivitas keagamaan bersama pengikutnya. Bahkan perayaan hari besar, tasyakuran dan bantuan sosial bersama pengikut dan warga di desanya.

Dimas-Kanjeng-2.jpg

Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi mencuat pada tahun 2016, bukan karena kesaktiannya menggandakan uang, melainkan karena kasus penipuan yang berujung pada pembunuhan dua pengikutnya. Kasus ini menggemparkan publik dan menyeretnya ke balik jeruji besi.

Kasus Dimas Kanjeng pada 2015

Kebohongan Dimas Kanjeng mulai terkuak setelah ia memerintahkan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani, dua pengikutnya yang dianggap membongkar praktik penipuan di padepokannya. Ismail Hidayah dihabisi pada 2 Februari 2015 di Probolinggo, dan jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Abdul Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, setelah dibunuh di Probolinggo.

Motif pembunuhan ini adalah untuk membungkam kedua korban yang dianggap mencoreng nama baik padepokan Dimas Kanjeng. Sebanyak sembilan orang anggota "Tim Pelindung" padepokan diperintah untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan total Rp320 juta.

Kini, padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mulai ramai diperbincangkan dan menuai sorotan publik karena kemunculan aktivitas di padepokan di media sosial. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.