TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel) meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu )8/12/2024).
Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi mencatat di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano berhasil meraih 7.456 suara. Sementara RIDO di angka 6.578 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 653 suara.
Lalu, di Jakarta Barat paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.
Kemudian di Jakarta Selatan, Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara.
Selain itu Pramono-Rano juga unggul di Jakarta Timur dengan meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.
Sedangkan di Jakarta Utara, Pram-Rano memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 77.026 suara.
Terakhir di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara.
Wahyu mengatakan, hasil tersebut juga akan langsung diunggah di laman resmi KPU DKI Jakarta. Dia pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang hingga saat ini sudah sangat baik bekerja sama untuk mensukseskan Pilkada Jakarta.
Protes Tim RIDO
Sementara itu, Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.
Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
"Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.
"Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.
Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos. "Poin ini yang akan kita ajukan ke MK," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilgub Jakarta 2024, KPU Sahkan Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |