TIMES PROBOLINGGO, JAKARTA – Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) mendampingi Dian Islamiati Fatwa, sebagai Pelapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, melaporkan 4 kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilangsungkan.
Sebagai rakyat biasa, Dian mengaku sangat prihatin atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan kali ini.
Menurut dia, terdapat empat kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu hari ini. Pertama, Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politics, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.
"Kedua, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01," kata Dian, Jakarta, Jumat (10/05/2019).
"Ketiga, Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar," ujar Dian.
Dian menilai, selama masa kampanye paslon 01 patut diduga telah menyalagunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.
"Undang-Undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian.
Sementara itu, Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan berintegritas.
"Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu," katanya. Arisakti juga mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan itu telah dilengkapi dengan alat bukti untuk menguatkan pelaporan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Advokat PADI Laporkan Empat Dugaan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu
Pewarta | : Alfi Dimyati |
Editor | : Yatimul Ainun |