TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Sebanyak 330 desa di Kabupaten Probolinggo telah menuntaskan proses pembentukan Koperasi Merah Putih atau KMP. Dari pembentukan pengurus koperasi hingga penerbitan SK AHU.
Sebanyak 330 Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diterbitkan. SK itu memberikan landasan hukum bagi operasional koperasi ke depan.
Program pendirian KMP merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian daerah berbasis kerakyatan. Prosesnya meliputi sosialisasi, rekrutmen dan pembentukan pengurus, penyusunan anggaran dasar, serta pengajuan permohonan pengesahan sebagai badan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami menyatakan, penyelesaian pendirian KMP merupakan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi daerah.
"Dengan diterbitkannya 330 SK AHU, seluruh Koperasi Merah Putih di Kabupaten Probolinggo kini memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi," ujarnya.
Ia menyebutkan, legalisasi ini membuka akses KMP terhadap program pembiayaan, bantuan pemerintah, dan pengembangan kapasitas usaha. "Kami akan terus memberikan pendampingan untuk memastikan koperasi ini tumbuh secara berkelanjutan," tegasnya.
Keberadaan KMP diharapkan dapat mendorong inklusi ekonomi yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dengan status hukum yang jelas, KMP di Probolinggo diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat.
"Dengan diterbitkannya SK AHU ini menjadi tanda bahwa proses ini baru saja dimulai. Agar koperasi bisa berjalan dengan maksimal dan berbuah manfaat pada masyarakat Kabupaten Probolinggo," ujarnya. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |