TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jatim, menggrebek gudang minuman keras atau miras sebuah rumah di Desa Sebaung, Kecamatan, Gending, kabupaten setempat, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Rumah tersebut milik IW. Petugas mengamankan 3.816 botol miras jenis arak dan minuman bermerk dengan kadar alkohol tinggi. Miras terebut diamankan di gudang kosong di rumah IW.
"Dari 3.816 botol yang kita amankan itu, 50 persen jenis arak, 50 persen minuman bermerk berkadar alkohol tinggi," ungkap Kastpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, kepada TIMES Indonesia.
Sugeng mengatakan, razia miras ini dilakukan sesuai dengan perintah Bupati Probolinggo, setelah kejadian menonjol beberapa hari lalu. Razia miras akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Razia atau operasi ini tidak hanya untuk miras saja, kami juga akan melakukan razia porstitusi yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo," terang Sugeng.
Sugeng menyebut, 3.816 botol miras yang diamankan itu ditemukan di rumah IW saja."Untuk selanjut akan menyisir ke titik-titik lain yang masih menjual miras tidak berizin," tuturnya.
"Ini adalah atensi bagi kami selaku penegak peraturan daerah (Perda), baik untuk miras dan porstitusi. Karena, informasi yang kami terima, paraktik prostitusi di Kabupaten Probolinggo, masih beroperasi. Razia miras kali ini terbesar dari sebelumnya dengan jumlah ribuan botol di rumah warga," katanya. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |