TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, akan menindak tegas sesuai aturan berlaku terhadap anggotanya atas tindak pidana penipuan terhadap dua warga yang dilakukan Bripka HR. HR merupakan anggota Polres Probolinggo.
"Apabila terbukti anggota kami bersalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Wisnu, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Pihaknya telah memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap laporan warga yang masuk ke Unit Paminal Polres Probolinggo itu.
"Saya sudah perintahkan ke Propam untuk lakukan penyelidikan perkara ini, dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Wisnu.
Ia juga menegaskan, apabila memang terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kata dia, ini tindakan tegas yang dilakukan juga merupakan peringatan terhadap anggota lainnya.
Wisnu, mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di wilayah hukumnya untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik kepolisian.
"Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat, dan itu adalah prioritas utama bagi institusi Polri," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling penting, dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan tersebut," pungkas Wisnu.
Diberitakan sebelumnya seorang kknum anggota polisi Bripka HR kini dilakukan pemeriksaan di Polres Probolinggo, karena melakukan penipuan penggelapan mobil.
HR yang diketahui berdinas di Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, itu saat ini masih ditangani pihak Profesi dan Pengamanan atau Propam dan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
HR dilaporkan oleh dua warga atas dugaan penipuan ke Polres Probolinggo. Dua pelapor tersebut adalah Abdul Mugni dari Dusun Gentengan, Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Selain HR, keduanya juga melaporkan istrinya yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut. Laporan itu diajukan kepada Unit Paminal Polres Probolinggo, oleh Abdul Mugni dan Umar Said sebagai pelapor. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Faizal R Arief |