TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Oknum anggota polisi Bripka HR kini dilakukan pemeriksaan di Polres Probolinggo, karena melakukan penipuan penggelapan mobil.
HR yang diketahui berdinas di Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, itu saat ini masih ditangani pihak Profesi dan Pengamanan atau Propam dan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
HR dilaporkan oleh dua warga atas dugaan penipuan ke Polres Probolinggo. Dua pelapor tersebut adalah Abdul Mugni dari Dusun Gentengan, Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Selain HR, keduanya juga melaporkan istrinya yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut. Laporan itu diajukan kepada Unit Paminal Polres Probolinggo, oleh Abdul Mugni dan Umar Said sebagai pelapor.
Dari keterangan Umar Said, HR pernah meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada dirinya. Sebagai jaminan, HR menyerahkan dua unit mobil Ayla.
Namun, setelah berjalan dua bulan, mobil-mobil tersebut justru diambil oleh pihak yang diduga untuk dijadikan sebagai kendaraan rental.
“Saya percaya sama HR karena dia anggota polisi, mobil tersebut ternyata bukan mobil HR, namun mobil rental yang dibuat jaminan oleh HR. Buktinya pihak rental waktu ambil mobil membawa bukti kepemilikan BPKB,” terang Umar Said, kepada wartawan Senin (16/12/2024).
Korban lainnya yaitu Abdul Mugni, yang menyatakan bahwa ia didatangi oleh HR dan istrinya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Sebagai jaminan, mereka memberikan sebuah mobil Isuzu Panther. Namun, setelah beberapa waktu, mobil tersebut juga langsung diambil oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan atau pengembalian yang jelas.
“Saat mobil tersebut diambil, saya sempat pergi ke rumah HR untuk mengklarifikasi perihal hal tersebut. Namun, saat berada di sana, HR justru membuatkan perjanjian baru mengenai tanggung jawab atas mobil tersebut,” ungkap Abdul Mugni.
Anggota Paminal Polres Probolinggo, Aipda Andika, yang menagangi kasus tersebut mengungkapkan, pihak Propam akan menindaklanjuti laporan dari para korban terkait dugaan penipuan yang melibatkan HR dan istrinya. Namun, saat ini pihak Propam masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim,
“Karena kasus ini juga melibatkan pihak sipil yang perlu diperiksa lebih dalam. Maka kami menunggu hasil penyelidikan dari Satreskrim Pokres Probolinggo,” terang Andhika.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Sugiandono menyampaikan, bahwa kasus ini masih dalam proses lidik. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HR demikian pula istrinya.
“Kami Satreskrim Polres Probolinggo, bertindak tegas melakukan proses hukum kepada HR. saat ini masih dalam pegembangan atas adanya laporan dari korban,” ucap Sugiandono, kepada TIMES Indonesia. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Imadudin Muhammad |