TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota kembali merilis hasil Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan mulai 11 hingga 22 September 2024. Dalam pers rilis yang digelar pada Kamis (26/9/2024) di Mapolres Probolinggo Kota, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan terkait 10 kasus narkotika.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muh Lutfi, menegaskan, Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari tersebut berhasil menekan peredaran sabu di Kota Probolinggo. Sebanyak 12 tersangka ditangkap di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda.
“Semuanya sudah dewasa. Dari 12 tersangka selain pengguna, ada juga yang pengedar,” jelas Kompol Lutfi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5,3 gram sabu, 12 unit telepon genggam untuk komunikasi, empat timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, dua unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta beberapa alat hisap sabu.
Dari 12 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Satu dari 12 tersangka adalah residivis. Selain itu, seluruh tersangka bergerak secara individu,” tambah Kompol Lutfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Lutfi juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan bahaya narkotika dan turut serta membantu aparat dalam memerangi peredarannya.
“Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melaporkan kepada kami jika ditemukan adanya peredaran narkotika,” tegas Kompol Lutfi. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |