TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Dua oknun LSM terjaring operasi tertangkap tangan atau OTT oleh Satreskrim Polres Probolinggo, setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, kabupaten setempat, Senin (20/1/2025).
Dua oknun LSM itu adalah ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras SE (47) Kepala Desa Kropak Bantaran.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi Klarifikasi dugaan Tindak pidana korupsi pada proyek desa, pada Senin (13/1/2025) lalu.
"Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon WhatsApp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun, HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan," terang Putra.
Dikarenakan tidak segera memberi uang kata Putra, pada Minggu (19/1/2025), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian pada Senin, HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta HA datang ke kantor desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
"Saat keluar dari kantor desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya," jelas Putra.
Lebih lanjut Putra menambahkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. "Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tandas Putra. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |