https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Picu Ledakan Bondet di Kota Probolinggo

Senin, 13 Maret 2023 - 11:36
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Picu Ledakan Bondet di Kota Probolinggo Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kos milik korban. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pelaku pelemparan ledakan bondet atau bom ikan di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) dini hari lalu.

Akibat ledakan bondet itu, dua orang terluka hingga dibawa ke rumah sakit setempat. Insiden itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kos milik RH (37) di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang saat itu sedang berbincang dengan korban NM (29) warga Randu Agung, Lumajang.

Pelaku diketahui berinisial AH (34) warga Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, seorang anak kos milik RH.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, ternyata pelemparan bondet itu dipicu karena asmara atau cinta bertepuk sebelah tangan terhadap seorang saksi inisial LL (34). LL saat kejadian berada di dalam kamar kos tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku AH memiliki rasa kepada saksi LL, kemudian memberi uang Rp 700 ribu untuk bayar uang kos. Namun rasa itu bertepuk sebelah tangan karena saksi LL tidak meresponsnya.

Saat kejadian di TKP, saksi LL ditemani korban NM bertamu ke korban RH (pemilik kos) dengan maksud mau pinjam uang Rp 700 ribu untuk mengembalikan uang pelaku.

“Saat kejadian, pukul 00.30 WIB pelaku AH datang bermaksud mencari saksi LL. Namun oleh saksi LL tidak ditemui, bahkan menyuruh atau minta tolong kepada koban RH untuk menemui AH  untuk menyerahkan uang Rp 700 ribu. Sementara saksi LL menghindar masuk ke dalam kamar,” terang Zainullah, Senin (13/3/2023).

“Pelaku AH merasa jengkel. Setelah menerima uang tersebut, pelaku keluar rumah, kemudian melemparkan bondet mengenai kaca rumah korban RH, hingga menyebabkan kaca pecah dan mengenai korban terluka,” ungkapnya.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan ke polres Probolinggo Kota. Berbekal bukti dan keterangan para saksi, kata Zainullah, polisi menangkap pelaku AH pada Jumat 10 Maret 2023 di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini tersangka dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP Pasal 187 ayat 1&2 dan atau KUHP Pasal 351 dan atau Pasal 406 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita sebelumnya, lbonedakan bondet atau bom ikan kembali terjadi di rumah seorang warga di Probolinggo, Jawa Timur. Ledakan bondet itu dilempar orang tak dikenal dan melukai pemilik rumah kos.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian setempat, ledakan bondet itu menghancurkan kaca depan rumah korban, yang saat itu sedang asyik berbincang-bincang dengan kerabatnya NM (29), warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Tak disangka, saat berbincang di ruang tamu itulah, ada seorang yang tidak dikenal langsung melempar bondet ke arah korban. Korban dan kerabatnya sama-sama mengalami luka karena ledakan bondet tersebut.(*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.