TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Tiga warga Kabupaten Probolinggo, Jatim, mengadu ke Klinik Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (18/6/2025).
Mereka mengeluhkan dana deposito yang tak kunjung kembali dari Koperasi Serba Usaha atau KSU Cakrawala, yang disebut-sebut telah tutup sejak tahun lalu.
Ketiganya yakni Hendrianto (45), buruh tani asal Desa Sentong, Kecamatan Krejengan; Abdul Munif, warga Desa Sumberkatimoho; dan Mila, warga Desa Brumbungan. Mereka mengaku telah menyimpan uang dalam jumlah besar di koperasi yang beralamat di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, tersebut.
Hendrianto mengungkapkan, dirinya menjadi nasabah sejak 2021. Namun koperasi yang beralamat di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, itu mulai bermasalah sejak 2024.
“Awalnya lancar. Tapi setelah tiga tahun, koperasi itu tutup. Saya tidak bisa menarik uang. Saya punya sekitar Rp 400 juta di situ,” ujar Hendrianto.
Ia mengatakan, sebelum koperasi itu tutup, sudah berulang kali berupaya menarik uangnya, namun hanya diberi sebagian kecil secara bertahap.
“Mau narik Rp 200 ribu, cuma dikasih Rp 50 ribu. Selalu dijanjikan, tapi cuma secara lisan, dan sekarang sudah tutup, jadi kami tidak bisa komunikasi,” keluhnya.
Menurut Hendrianto, jumlah nasabah yang dirugikan mencapai puluhan orang, dengan nilai deposito tertinggi sekitar Rp 600 juta.
“Kalau dilihat dari laporan koperasi, total deposito nasabah sekitar Rp 2 miliar lebih,” tambahnya.
Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, langsung menghubungi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP). Pihak dinas berjanji akan menghadirkan pengurus koperasi dalam pertemuan lanjutan.
“Kami menerima pengaduan ini dan langsung menjembatani. Tadi saya sudah hubungi sekretaris DKUPP. Insyaallah Rabu depan mereka akan hadir bersama pihak koperasi dan nasabah,” kata Reno.
Ia menegaskan, DPRD akan mendalami status hukum koperasi yang disebut telah tutup itu. Termasuk apakah penutupan bersifat resmi atau hanya ditinggalkan begitu saja oleh pengelolanya.
“Soal kemungkinan uang bisa kembali, kami masih pelajari. Ini perlu dikaji secara regulasi dulu. Harapan kami tentu bisa mengawal ini sampai ada solusi nyata,” ujarnya.
Reno menegaskan, Komisi II berkomitmen menjadi jembatan pengaduan masyarakat, terutama dalam persoalan ekonomi kerakyatan seperti koperasi. (*)
Pewarta | : Abdul Fatah Harowy |
Editor | : Muhammad Iqbal |