https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Perempuan Asal Sidoarjo Ditangkap Saat Antar Roti Isi Sabu ke Lapas Probolinggo

Rabu, 24 April 2024 - 18:03
Perempuan Asal Sidoarjo Ditangkap Saat Antar Roti Isi Sabu ke Lapas Probolinggo DSR tertunduk menyesal saat diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Probolingggo Kota. (FOTO: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Pelaku berinisial DSR (28) asal Sidoarjo gagal menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIB Probolinggo. Petugas berhasil mengamankan perempuan kurir tersebut setelah menemukan dua bungkus sabu di dalam roti yang dibawanya.

Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah Regama menjelaskan, aksi tersebut terbongkar saat petugas pemeriksaan memeriksa makanan yang akan dikirimkan ke warga binaan pada Selasa (23/04/2024) sore.

Saat proses pengecekan, ditemukan dua bungkus sabu di dalam sebuah roti, dengan berat masing-masing 2,08 gram dan 5,02 gram.

Ternyata sabu seberat 7,1 gram itu hendak diberikan kepada warga binaan di dalam lapas yang berinisial LPA. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"DSR dihubungi oleh LPA untuk ke Terminal Bungurasih mengambil paket yang dikemas dalam makanan itu. DSR tiba di lapas menggunakan jasa transportasi umum, yakni bus dari terminal dan ojol menuju lapas," kata Zainullah, Rabu (24/04/2024).

Saat ditanya tentang aksinya, sambil tertunduk, DSR mengaku terpaksa melakukannya. Ia menjelaskan, sebagai ibu dari dua anak, harus memenuhi kebutuhan dapur karena suaminya saat ini belum bekerja.

Imbalan yang dijanjikan adalah Rp 1 juta untuk setiap kali pengiriman. DSR mengaku, telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali dengan ini, yang pertama di salah satu Lapas di Jawa Timur dan yang kedua kali ini. Untuk imbalannya sama, Rp 1 juta," kata DSR.

Sayangnya, aksinya kali ini gagal, sehingga dia tidak mendapatkan bayarannya. "Barang itu saya dapatkan dari L (Inisial) saat bertemu di Terminal Bungurasih. Namun saya tidak kenal dengannya," imbuh DSR.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Saat ini, yang ada dalam pikirannya hanyalah bisa bertemu dengan kedua anaknya.

"Saya menyesal, Mas. Keinginan saya bisa bertemu dengan anak-anak saya, terutama yang kecil (3 bulan)," kata DSR di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, DSR langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Ryan Haryanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.