https://probolinggo.times.co.id/
Berita

Keluarga Korban Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Setuju Autopsi

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:18
Keluarga Korban Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Setuju Autopsi Hearing, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama beberapa pihak terkait kasus pesta miras di Temenggungan yang menelan korban jiwa. (Foto: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)

TIMES PROBOLINGGO, PROBOLINGGO – Kakak kandung salah satu korban meninggal dalam kasus pesta minuman keras atau miras di rumah Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, bersedia makam adiknya dibongkar untuk keperluan autopsi.

Kesediaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah pihak, Rabu (21/5/25). Rapat secara khusus membahas kasus pesta miras pada 26 April 2025, yang membuat dua nyawa melayang itu.

Selain keluarga korban, rapat antara lain menghadirkan perwakilan dari Polres Probolinggo, Satpol PP, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Inspektorat, Camat Krejengan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari keluarga korban, yang hadir adalah Basori. Ia adalah kakak kandung dari Rifqotul Ibad, salah satu korban meninggal setelah pesta miras. Korban lainnya adalah Moch Albar Ali Warsa, adik dari kades Temenggungan.

“Kami siap diautopsi dari pihak korban. Cuma kami minta jelasnya nanti setelah autopsi, pak. Maksudnya nanti betul-betul ada titik terang,” kata Basori dalam forum rapat dengar pendapat.

Ia berharap, autopsi tersebut dapat mengungkap penyebab kematian dan menjadi titik terang bagi kasus yang viral tersebut.

Polisi Segera Lakukan Autopsi

Menanggapi kesediaan Basori, Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Probolinggo, Kompol Dugel menyampaikan bahwa proses autopsi akan segera ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa Polres telah bergerak cepat sejak menerima laporan, namun sempat terkendala keterlambatan laporan dari masyarakat.

“Peristiwa terjadi pada Sabtu (26/4), korban mulai mengalami gejala pada Minggu (27/4), dan laporan baru masuk ke polisi pada Kamis (1/5) setelah viral. Tanggal 5 Mei kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Dugel.

Ia menambahkan bahwa tujuh orang telah diperiksa dalam kasus ini.

Sementara pihak Inspektorat menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Krejengan serta beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa Temenggungan.

Camat Krejengan, Bambang Heri Wahyudi, membenarkan pernyataan tersebut dan berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Ia mengaku telah memberi teguran lisan kepada kepala Desa Temenggungan pada 6 Mei 2025, dalam agenda pembinaan yang juga dihadiri seluruh perangkat desa.

Pemerintah Diminta Tegas

Ketua Forum Peduli Akhlaq, Habib Mustofa Assegaf, mengkritik respons eksekutif yang dinilai masih bersifat normatif dan belum menunjukkan langkah konkret. Ia mendorong agar eksekutif berani bersikap tegas dan memberikan informasi terbuka kepada Bupati serta masyarakat.

"Kalau memang tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan kepala desa, katakan saja dengan jujur. Tapi kalau regulasinya ada, jalankan. Jangan saling lempar tanggung jawab, ini bukan pertandingan sepak bola,” tegasnya.

Ia mengacu pada Peraturan Bupati atau Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sementara itu, perwakilan dari BPD dan PAPDESI mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.

Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat akan menganggap bahwa peristiwa ini tidak memiliki konsekuensi hukum, dan perilaku mabuk-mabukan di lingkungan desa akan semakin merajalela.

“Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul keresahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Kita semua bertanggung jawab mencegah kemerosotan moral masyarakat,” kata Khairul, salah satu perwakilan PAPDESI.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menekankan bahwa pihaknya tidak memihak kepada siapa pun, dan hanya bertugas memfasilitasi proses klarifikasi.

Komisi I fokus pada dua aspek penting: dugaan pelanggaran norma dan etika oleh Kepala Desa Temenggungan.

Ia juga meminta analisis hukum dari pemerintah kabupaten dipercepat tanpa mencampuradukkan ranah penegakan hukum antara pemerintah daerah dan kepolisian.

RDP diakhiri dengan seruan agar seluruh hasil pembahasan segera dilaporkan kepada Bupati Probolinggo dan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan keadilan. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Probolinggo just now

Welcome to TIMES Probolinggo

TIMES Probolinggo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.